I wish for success, good health and happiness:
Happy new year 2010!
Knowledge is Power, don't Share..
Di dalam dunia pendidikan bahkan di dunia kerja juga masih sarat dengan paradigma yang menghambat kemajuan, yakni: "knowledge is power, don't share" sehingga berbagi pengetahuan menjadi tidak mudah dilakukan. Pembaca sekalian dapat membayangkan, betapa banyak data yang tersimpan tanpa pernah dimanfaatkan untuk sekedar pemahaman, pengembangan, penelitian, dll.
Trend ke depan, menurut Prof. Eko, persaingan yang akan dihadapi bukan lagi antar bangsa, namun persaingan antar individu atau individu yang berkelompok melalui kolaborasi pengetahuan, yang berlomba-lomba melakukan inovasi untuk mengeksekusi, mewujudkan sesuatu yang masih dimimpikan...
Penutup
Bagi penulis, sharing session yang diberikan Prof. Eko yang sangat inspiratif sekaligus reflektif ini sungguh membuka wawasan. Sehingga untuk menjadi bangsa yang sejajar dengan bangsa lain, maksimalkanlah pemanfaatan pengetahuan melalui internet dan bagikanlah ilmu secara cuma-cuma - misalnya melalui blog ini. Bagaimana dengan Anda?
Antara GCG, PP dan SP
Pada artikel ini penulis akan membahas sebuah kasus terkait GCG, PP dan SP, dimana seorang teman mengalami kejadian yang sangat memalukan dimana ia harus mengembalikan hadiah yang diberikan oleh sebuah perusahaan sebagai "tanda terimakasih" atas pekerjaan yang dilakukan -- sepengetahuan Perusahaan tempat ia bekerja. Lalu penulis menanyakan, Apakah perusahaan memiliki sebuah panduan teknis yang secara jelas mengatur tentang penerimaan hadiah? (teknisnya berarti: apakah perusahaan memiliki panduan GCG?) Apakah perusahaan memiliki PP yang update? Apakah perusahaan memiliki SP?Dengan semakin tumbuhnya size dari organisasi menjadi sebuah korporasi, yang ditandai dengan: tumbuhnya unit-unit baru, bahkan anak-anak perusahaan baru; tingginya kompleksitas di dalam organisasi, maka perusahaan haruslah diatur dengan peraturan korporasi, artinya mekanisme korporasi-lah yang harus dijalankan. Meskipun pada awal organisasi berdiri, aturan tidak begitu banyak diperlukan mengingat organisasi masih berada pada skala kecil, dimana orang-orang masih sedikit, dan unit-unit operasi yang bernaung belum begitu banyak.
Dalam jangka panjang: tidak dikajinya peraturan perusahaan, "matinya" tata kelola perusahaan, dan tiadanya wadah yang menjamin keharmonisan terkait hubungan industrial akan menimbulkan pertanyaan dasar terhadap eksistensi organisasi secara legal (yang memberikan kepastian dan landasan) dari para anggota organisasi: Masihkah perusahaan going concern?
Paradigma-paradigma kuno di atas tentunya mesti diubah, keterkaitan antara perkembangan organisasi (size) dengan tiga perangkat kepatuhan dalam sebuah korporasi mestilah terlihat benang merahnya. Artinya ketidakjelasan, tidak adanya hitam di atas putih seharusnya dapat dieliminir, sehingga hal ini tidak akan menimbulkan keresahan, perasaan bersalah atau mungkin "mati rasa" diantara para anggota organisasi. Semoga saja!