Kamis, Oktober 07, 2010

Whistle Blower dan Penerapannya di dalam Perusahaan

Pembaca sekalian, berkaca dari mega skandal yang menimpa pemerintahan maupun korporasi di dunia, peran whistle blower tidak bisa dipisahkan. Per definisi, whistle blower merupakan orang yang melaporkan tindakan yang dianggap melanggar hukum, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak yang berwenang. Tindakan yang dimaksud akan mengancam kepentingan korporasi (dimana karyawan itu bekerja) maupun bagi kepentingan publik (dimana warga negara tsb berada). Pelanggaran ini termasuk pelanggaran kode etik, pelanggaran atas keselamatan kerja, korupsi, dll.

Secara esensial, tindakan sang whistle blower ini mendukung penegakan hukum, memperkuat jejaring pengaman bagi penegakan etika dan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku dan sekaligus meningkatkan kinerja para penegak hukum.

Di sisi lain, untuk memperkuat mekanisme whistle blower tersebut suatu mekanisme perlindungan perlu diciptakan dan diperkenalkan. Bahwa identitas, jabatan bahkan keselamatan hidup sang whistle blower tersebut wajib dilindungi dan dijamin. Jika tidak, pelanggaran dan pelecehan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku akan terus berjalan.


Whistle Blower di dalam Perusahaan
Di dalam lingkungan kerja yang relatif "terkendali", mekanisme whistle blower menjamin terjadinya lingkungan kerja yang kondusif dan berkinerja tinggi. Media whistle blower dapat berupa kotak post, mail box, atau departemen/section tersendiri yang menjamin informasi tidak bocor ke "pihak-pihak yang berkepentingan" dengan pelaporan tersebut. Dan hasil akhir yang terpenting adalah "tindakan" yang berwenang untuk segera menuntaskan issue atau informasi yang disampaikan sang whistle blower tsb.

Pengalaman penulis sebagai "pelaku whistle blower " sewaktu menjadi civitas academia sangatlah berkesan. Laporan yang penulis sampaikan ke institusi dengan mencantumkan no HP penulis langsung ditanggapi kurang dari 2 x 24 jam. Dan "pelaku" yang penulis laporkan langsung mendapatkan ganjaran. Dari pengalaman tersebut, rasanya sangat wajar bagi setiap anggota organisasi untuk memberikan yang terbaik dan sekaligus mendapatkan lingkungan yang sehat dan kompetitif.

Bagaimana dengan organisasi yang lebih besar? Mayoritas peraturan perusahaan telah mencantumkan dan melengkapi hal-hal apa yang menjadi hak & kewajiban karyawan dan hal-hal apa yang menjadi hak & kewajiban perusahaan. Namun ditengah-tengah "2 kepentingan besar" tersebut terdapat mekanisme-mekanisme yang menjadi issue, yang selanjutnya dituangkan dalam klausul-klausul industrial relation. Klausul yang relevan dengan bahasan artikel kali ini tertuang dalam: penyampaian dan mekanisme keluh kesah karyawan dan mekanisme whistle blower beserta perlindungannya.

Yang perlu digalakkan di dalam organisasi adalah sosialisasi mulai dari prosedur/ peraturan yang berlaku dan manfaatnya bagi perusahaan dan membudayakan lingkungan yang sehat, kondusif dan kompetitif. Karena dengan adanya mekanisme ini "aturan sosial" yang dibakukan dalam Peraturan Perusahaan berlaku benar-benar ditegakkan dan menjamin setiap anggota organisasi. Bagaimana dengan organisasi Anda?

Tidak ada komentar: