Jumat, Oktober 22, 2010

Employee Engagement : Menyentuh Hati & Meningkatkan Kinerja

Employee Engagement Survey merupakan alat yang mengukur "indeks motivasi karyawan", memotret temperatur dan lingkungan kerja karyawan secara umum, sehingga mereka dapat berkontribusi dan memberikan yang terbaik bagi perusahaan. Dinamakan "Engagement" karena survey ini tidak hanya mengukur faktor penyebab terjadinya kepuasan karyawan, namun juga bagaimana produktifitas unit dan organisasi secara keseluruhan, kompleksitas pekerjaan, efektifitas fungsi SDM, penilaian konsumen terhadap perusahaan, dan faktor-faktor lain yang menyebabkan karyawan dapat memberikan yang terbaik bagi perusahaan.

Inti dari Enggagement karyawan di suatu perusahaan sesungguhnya berada "di bawah permukaan es" yang harus terus digali dan dikenali selama karyawan bekerja di perusahaan. Dalam suatu tugas/ misi/ pekerjaan, idealnya karyawan dapat senantiasa menyalurkan apa yang menjadi minat, bakat, dan aspirasi sehingga pekerjaan yang dikerjakan karyawan menjadi pekerjaan yang disukai, "effortless", bernilai (produktif) dan bahkan menambah semangat. Sehingga sudah seharusnya menjadi tugas pokok Manajemen, manajer lini, dan fungsi SDM agar dapat mengenali, menggali apa-apa yang sesungguhnya menjadi "motif" atau "compass" dimana karyawan mendedikasikan "energi" yang mereka miliki.

Terdapat 3 faktor utama yang menjadi besaran "mengapa" karyawan memiliki sinergi yang kuat kepada perusahaan:
1. Faktor Autonomi
2. Faktor Kreatifitas
3. Faktor Pengakuan

Jikalau tanaman diberikan cahaya, air atau zat makanan yang cukup, maka ia akan tumbuh subur, berkembang, dan menyegarkan mata orang-orang yang memandangnya.
Dan adalah sifat alami manusia untuk diberikan ruang, tempat, waktu selama bekerja agar ia dapat mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik untuk perusahaan. Pengakuan manajemen terhadap otonomi, dalam artian karyawan diberi kepercayaan dalam memprioritaskan pekerjaan, mendelegasikan, bahkan bermitra dengan rekanan kerja. Pengakuan terhadap otonomi diekspresikan para atasan/ manajemen dengan tulus dengan mempercayakan pekerjaan sepenuhnya, dan sedapat mungkin "mengurangi frekuensi" mempertanyakan sampai di mana pekerjaan tsb terselesaikan.

Otonomi yang membangun akan membangkitkan "kreativitas" yang ada dalam diri karyawan, dimana mereka dapat mengekspresikan diri (dalam artian positif), mencurahkan ide-ide bagaimana lingkungan pekerjaan, pekerjaan, bahkan bagaimana perusahaan dapat menjadi lebih baik, tanpa takut ide-ide tersebut ditertawakan, “dicuri”, atau bahkan dilecehkan.


Pengakuan adalah penting, sekecil apapun itu. Mungkin saja yang dilakukan oleh karyawan tsb adalah hal yang sepele, namun bagi atasan yang jeli (secara lisan memuji dan mendukung tindakan karyawan tsb), maka tindakan itu akan terus dikenang oleh karyawan. Ke depan, pengakuan atau penghargaan manajemen akan memberikan dampak bagi produktifitas serta peningkatan kualitas perusahaan dalam jangka panjang.

Sebagai penutup: dari ketiga faktor yang meningkatkan dan mempererat ikatan karyawan pada perusahaan, faktor mana yang menyentuh hati karyawan anda?

Kamis, Oktober 07, 2010

Whistle Blower dan Penerapannya di dalam Perusahaan

Pembaca sekalian, berkaca dari mega skandal yang menimpa pemerintahan maupun korporasi di dunia, peran whistle blower tidak bisa dipisahkan. Per definisi, whistle blower merupakan orang yang melaporkan tindakan yang dianggap melanggar hukum, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak yang berwenang. Tindakan yang dimaksud akan mengancam kepentingan korporasi (dimana karyawan itu bekerja) maupun bagi kepentingan publik (dimana warga negara tsb berada). Pelanggaran ini termasuk pelanggaran kode etik, pelanggaran atas keselamatan kerja, korupsi, dll.

Secara esensial, tindakan sang whistle blower ini mendukung penegakan hukum, memperkuat jejaring pengaman bagi penegakan etika dan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku dan sekaligus meningkatkan kinerja para penegak hukum.

Di sisi lain, untuk memperkuat mekanisme whistle blower tersebut suatu mekanisme perlindungan perlu diciptakan dan diperkenalkan. Bahwa identitas, jabatan bahkan keselamatan hidup sang whistle blower tersebut wajib dilindungi dan dijamin. Jika tidak, pelanggaran dan pelecehan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku akan terus berjalan.


Whistle Blower di dalam Perusahaan
Di dalam lingkungan kerja yang relatif "terkendali", mekanisme whistle blower menjamin terjadinya lingkungan kerja yang kondusif dan berkinerja tinggi. Media whistle blower dapat berupa kotak post, mail box, atau departemen/section tersendiri yang menjamin informasi tidak bocor ke "pihak-pihak yang berkepentingan" dengan pelaporan tersebut. Dan hasil akhir yang terpenting adalah "tindakan" yang berwenang untuk segera menuntaskan issue atau informasi yang disampaikan sang whistle blower tsb.

Pengalaman penulis sebagai "pelaku whistle blower " sewaktu menjadi civitas academia sangatlah berkesan. Laporan yang penulis sampaikan ke institusi dengan mencantumkan no HP penulis langsung ditanggapi kurang dari 2 x 24 jam. Dan "pelaku" yang penulis laporkan langsung mendapatkan ganjaran. Dari pengalaman tersebut, rasanya sangat wajar bagi setiap anggota organisasi untuk memberikan yang terbaik dan sekaligus mendapatkan lingkungan yang sehat dan kompetitif.

Bagaimana dengan organisasi yang lebih besar? Mayoritas peraturan perusahaan telah mencantumkan dan melengkapi hal-hal apa yang menjadi hak & kewajiban karyawan dan hal-hal apa yang menjadi hak & kewajiban perusahaan. Namun ditengah-tengah "2 kepentingan besar" tersebut terdapat mekanisme-mekanisme yang menjadi issue, yang selanjutnya dituangkan dalam klausul-klausul industrial relation. Klausul yang relevan dengan bahasan artikel kali ini tertuang dalam: penyampaian dan mekanisme keluh kesah karyawan dan mekanisme whistle blower beserta perlindungannya.

Yang perlu digalakkan di dalam organisasi adalah sosialisasi mulai dari prosedur/ peraturan yang berlaku dan manfaatnya bagi perusahaan dan membudayakan lingkungan yang sehat, kondusif dan kompetitif. Karena dengan adanya mekanisme ini "aturan sosial" yang dibakukan dalam Peraturan Perusahaan berlaku benar-benar ditegakkan dan menjamin setiap anggota organisasi. Bagaimana dengan organisasi Anda?